Ujian
akhir dilaksanakan setelah Laporan Kajian Pembangunan Daerah sudah dianggap
“layak” oleh pembimbing. Dalam ujian ini terdapat dua keputusan: (1) mahasiswa
dinyatakan lulus–dengan atau tanpa perbaikan, atau (2) mahasiswa dinyatakan
tidak lulus. Apabila kondisi kedua terjadi, maka mahasiswa diminta untuk
menuliskan ulang mengenai laporan kajian pembangunan daerahnya.
.