Sidang Komisi merupakan salah satu proses
pembimbingan mahasiswa.dilaksanakan sepanjang yang bersangkutan berstatus
mahasiswa aktif di program studi MPD. sekolah pascasarjana (Sps) IPB.Sidang
komisi harus dihadiri oleh ketua dan seluruh anggota komisi pembimbing dan
hasilnya dilaporkan dalam berita acara kepada program Studi dan Sps.
Sidang komisi dimaksudkan untuk :
- Memperoleh kesepakatan anatara komisi pembimbing dan mahasiswa tentang rencana studi.substansi,arah penelitian dan materi tesis/KPD.
- Menjamin Kualitas Proses Pembimbingan akademik dan penelitian serta Tesis/KPD.
Sidang komisi yang terdaftar di SPs
sekurang-kurangnya dilakukan sebanyak tiga kali. Adapun alternatif waktu
pelaksanaan sidang komisi antara lain:
Ø Saat
Penetapan Rencana Studi
Ø Sebelum
Pengesahan Proposal
Ø Sebelum
Seminar
Ø Sebelum
Sidang Ujian Akhir (KPD)
ACUAN
Keputusan Rektor IPB No. 03/KI3/PP/2006 tentang
Prosedur Operasional Baku Sekolah Pascasarjana IPB (POB-SPs IPB) Tahun
2006
TAHAPAN DAN MEKANISMEB
Berdasarkan kebutuhan
pembimbingan, ketua komisi pembimbing memutuskan untuk melaksanakan sidang
komisi yang wajib diikuti oleh seluruh anggota komisi pembimbing.
- Mahasiswa mendaftar untuk pelaksanaan sidang komisi dan menerima forimulir pendaftaran sidang komisi dari bagian Akademik PS MPD IPB.
- Setelah disetujui oleh komisi Pembimbing dan ketua program studi, formulir diserahkan kembali ke bagian akademik PS MPD IPB selambat lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan sidang komisi
- Bagian Akademik SPs-IPB membuat surat undangan sidang komisi yang di tandatangani oleh pimpinan SPs-IPB selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan Sidang komisi
- Sidang komisi dilaksanakan didalam kampus IPB pada jam kerja dan dipimpin oleh ketua komisi pembimbing
- Mahasiswa menyerahkan hasil sidang komisi dalam bentuk formulir berita acara yang telah ditandatangani oleh komisi pembimbing dan ketua program studi kepada SPs-IPB selambat lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan