MANAJEMEN PEMBANGUNAN DAERAH
  • Beranda

Pages

  • Beranda
  • Home
  • Website Manajemen Pembangunan Daerah

Rabu, 06 Februari 2013

PENETAPAN KOMISI PEMBIMBING

22.58    


Mahasiswa Program Studi MPD SPs-IPB dibimbing oleh suatu komisi . tugas komisi pembimbing adalah mengarahkan dan membimbing mahasiswa dalam menyusun rencana perkuliahan dan penelitian dan penulisan tesis/KPD. komisi pembimbing membantu kelancaran studi mahasiswa yang di bimbingnya termasuk kedisiplinan mahasiswa. setiap semester komisi pembimbing wajib melaporkan perkembangan mahasiswa yang di bimbingnya kepada ketua program studi dan pemimpin SPs-IPB.

Penetapa Komisi Pembimbing dilakukan oleh Dekan SPs-IPB atas usulan ketua program studi susunan komisi pembimbing (ketua & anggota) berjumlah dua sampai tiga orang untuk program magister.ketua komisi pembimbing berasal dari program studi yang bersangkutan.
Anggota komisi pembimbing dapat berasal dari luar IPB, maksimal satu orang baik untuk program magister maupun program doktor

  
ACUAN

Keputusan Rektor IPB no. 03/K13/PP/2006 tentang prosedur Operasional Sekolah pascasarjana IPB (POB-SPs IPB) tahun 2006



TAHAPAN DAN MEKANISME

  1. Mahasiswa menerima formulir Penetapan  komisi pembimbing
  2. Proses pemilihan ketua komisi pembimbing dilaksanakan mulai triwulan II berjalan,dan sudah diusulkan oleh ketua program studi paling lambat satu minggu sebelum Triwulan II berakhir, 
a)  Ketua Program Studi mengumumkan Daftar staf pengajar tetap yang memenuhi syarat (eligible) menjadi calon ketua komisi dan minat bidang penelitian staf Pengajar Kepada Mahasiswa, serta jumlah mahasiswa pascasarjana IPB yang masih dibimbing, persayaratan sebagai komisi pembimbing adalah sebagai berikut;
                                                 
                                                         i.   Ketua komisi pembimbing adalah dosen tetap IPB pada program studi yang bersangkutan dan sudah pernah menjadi anggota komisi pembimbing. program harus telah meluluskan minimal dua mahasiswa program magister
                                                  ii.  Ketua komisi pembimbing program magister harus memiliki gelar doktor (S-3) dengan jabatan minimal lektor, dengan anggota komisi sekurang-kurangnya bergelar magister. utnuk ketua komisi pembimbing program doktor sedapat mungkin memiliki jabatan guru besar (Profesor) atau Doktor dengan jabatan lektor kepala dan anggota komisi pembimbing bergelar Doktor. Komisi pembimbing tidak sedang dalam tugas belajar atau ditugaskan diluar IPB. Bila ketua komisi pembimbing bukan guru besar maka minimal salah satu anggotanya mempunyai jabatan guru besar
                                                    iii.    Staf pengajar yang telah memasuki masa pensiun atau Guru Besar Emeritius tidak diberi tugas sebagai komisi pembimbing .apabila pensiun sebelum meluluskan mahasiswa.maka yang bersangkutan berubah status menjadi anggota komisi pembimbing yang bidang keahliannya paling relevan denga topik penelitian mahasiswa
b)   Mahasiswa memliih beberapa altrnatif minat penelitian pada Program Studi tersebut untuk tesis/KPD beserta dua nama staf pengajar sebagai calon ketua komisi pembimbing pada masing-masing penelitian.selambat lambatnya minggu ke-7 triwulan II.
c)    Berdasarkan butir (b) ketua progrm studi menyusun daftar calon ketua komisi pembimbing
d)   Dekan Fakultas Ekonomi Dan Manajemen dengan ketua program studi melalui suatu rapat mengumumkan nama ketua komisi pembimbing .dengan memperhatikan : (1) Keahlian dan riset yang sedang berjalan (2) Jumlah mahasiswa yang masih di bimbing (3) Kaderisasi Dan Regenerisasi. (4) Pemerataan beban staf pengajar.
  1. Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen dengan ketua Program studi beserta calon ketua komisi pembimbing yang disetujui melalui suatu rapat mengumumkan calon anggota komisi pembimbing dengan memperhatikan: (1) Keahlian dan riset yang sedang berjalan, (2) jumlah mahasiswa yang masih dibimbing (3) Kaderisasi Dan Regenerisasi (4) Pemerataan beban staf pengajar
  2. Untuk anggota komisi pembimbing yang baru pertama kali membimbing dan berasal dari luar IPB diminta untuk memberikan Curiculum Vitae ke Program studi untuk diteruskan ke SPs
  3. Kesedian calon ketua dan anggota komisi pembimbing dinyatakan dengan memberikan tanda tangan persetujuan pada formulir penetapan komisi pembimbing dan diketahui oleh ketua program studi
a)      Mahasiswa meminta persetujuan dosen untuk menjadikan komisi pembimbingnya 
b)   Setelah memperoleh persetujuan semua anggota komisi ( ketua dan anggota) pembimbing, mahasiswa meyerahkan form tersebut kebagian akademik PS MPD untuk memperoleh persetujuan Ketua program studi  
c)  Formulir yang telah memperoleh persetujuan ketua program studi diserahkan kepada Dekan  SPs-IPB
  1. Formulir Penetapan Komisi Pembimbing disampaikan ke SPs dan Dekan SPs meengeluarkan SK Susunan Komisi Pembimbing Mahasiswa paling lambat sebelum masa registrasi Triwulan berikutnya



Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
  • Home
  • Profile »
    • Pengantar
    • Visi Dan Misi
    • Tujuan
    • Program Pembangunan Daerah
    • Pengelola Program
    • Directory Dosen
  • Akademik »
    • Program Magister
    • Program Doktor
    • Pendekatan Pendidikan
    • Kurikulum
    • Silabus »
      • Matrikulasi
      • Triwulan I
      • Triwulan II
      • Triwulan III
      • Triwulan IV
    • Tahapan Pendidikan »
      • Penetapan Komisi Pembimbing
      • Sidang Komisi
      • Kolokium
      • Seminar
      • Ujian Akhir KPD
  • Publikasi »
    • Jurnal
    • Ebook
    • Modul
    • Tesis
  • Dokumentasi »
    • Photo
    • Video
  • Mahasiswa Dan Alumni »
    • Mahasiswa
    • Alumni »
      • Direktorat Alumni
      • Himpunan Alumni MPD
  • Pendaftaran »
    • Cara Pendaftaran »
      • Seleksi
      • Rekruitment
    • Biaya Pendidikan
  • Contact US

Social Profiles

TwitterFacebookEmail

Labels

  • Direktorat Alumni (2)
  • kurikulum (2)

 
Copyright © 2025 MANAJEMEN PEMBANGUNAN DAERAH | Powered by Erlan,Danu,Ilham