Mahasiswa Program Studi MPD SPs-IPB dibimbing oleh suatu komisi . tugas komisi pembimbing adalah mengarahkan dan membimbing mahasiswa dalam menyusun rencana perkuliahan dan penelitian dan penulisan tesis/KPD. komisi pembimbing membantu kelancaran studi mahasiswa yang di bimbingnya termasuk kedisiplinan mahasiswa. setiap semester komisi pembimbing wajib melaporkan perkembangan mahasiswa yang di bimbingnya kepada ketua program studi dan pemimpin SPs-IPB.
Penetapa Komisi Pembimbing dilakukan oleh Dekan SPs-IPB atas usulan ketua program studi susunan komisi pembimbing (ketua & anggota) berjumlah dua sampai tiga orang untuk program magister.ketua komisi pembimbing berasal dari program studi yang bersangkutan.
Anggota komisi pembimbing dapat berasal dari luar IPB, maksimal satu orang baik untuk program magister maupun program doktor
ACUAN
Keputusan Rektor IPB no. 03/K13/PP/2006 tentang prosedur Operasional Sekolah pascasarjana IPB (POB-SPs IPB) tahun 2006
TAHAPAN DAN MEKANISME
- Mahasiswa menerima formulir Penetapan komisi pembimbing
- Proses pemilihan ketua komisi pembimbing dilaksanakan mulai triwulan II berjalan,dan sudah diusulkan oleh ketua program studi paling lambat satu minggu sebelum Triwulan II berakhir,
a) Ketua Program Studi mengumumkan Daftar
staf pengajar tetap yang memenuhi syarat (eligible) menjadi calon ketua komisi
dan minat bidang penelitian staf Pengajar Kepada Mahasiswa, serta jumlah
mahasiswa pascasarjana IPB yang masih dibimbing, persayaratan sebagai komisi
pembimbing adalah sebagai berikut;
i. Ketua komisi pembimbing adalah dosen
tetap IPB pada program studi yang bersangkutan dan sudah pernah menjadi anggota
komisi pembimbing. program harus telah meluluskan minimal dua mahasiswa program
magister
ii. Ketua komisi pembimbing program
magister harus memiliki gelar doktor (S-3) dengan jabatan minimal lektor,
dengan anggota komisi sekurang-kurangnya bergelar magister. utnuk ketua
komisi pembimbing program doktor sedapat mungkin memiliki jabatan guru
besar (Profesor) atau Doktor dengan jabatan lektor kepala dan anggota
komisi pembimbing bergelar Doktor. Komisi pembimbing tidak sedang dalam tugas
belajar atau ditugaskan diluar IPB. Bila ketua komisi pembimbing bukan guru besar
maka minimal salah satu anggotanya mempunyai jabatan guru besar
iii. Staf pengajar yang telah memasuki masa
pensiun atau Guru Besar Emeritius tidak diberi tugas sebagai komisi pembimbing
.apabila pensiun sebelum meluluskan mahasiswa.maka yang bersangkutan berubah
status menjadi anggota komisi pembimbing yang bidang keahliannya paling relevan
denga topik penelitian mahasiswa
b) Mahasiswa memliih beberapa altrnatif
minat penelitian pada Program Studi tersebut untuk tesis/KPD beserta dua
nama staf pengajar sebagai calon ketua komisi pembimbing pada masing-masing
penelitian.selambat lambatnya minggu ke-7 triwulan II.
c) Berdasarkan butir (b) ketua progrm
studi menyusun daftar calon ketua komisi pembimbing
d) Dekan
Fakultas Ekonomi Dan Manajemen dengan ketua program studi melalui
suatu rapat mengumumkan nama ketua komisi pembimbing .dengan memperhatikan :
(1) Keahlian dan riset yang sedang berjalan (2) Jumlah mahasiswa yang masih di
bimbing (3) Kaderisasi Dan Regenerisasi. (4) Pemerataan beban staf pengajar.
- Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen dengan ketua Program studi beserta calon ketua komisi pembimbing yang disetujui melalui suatu rapat mengumumkan calon anggota komisi pembimbing dengan memperhatikan: (1) Keahlian dan riset yang sedang berjalan, (2) jumlah mahasiswa yang masih dibimbing (3) Kaderisasi Dan Regenerisasi (4) Pemerataan beban staf pengajar
- Untuk anggota komisi pembimbing yang baru pertama kali membimbing dan berasal dari luar IPB diminta untuk memberikan Curiculum Vitae ke Program studi untuk diteruskan ke SPs
- Kesedian calon ketua dan anggota komisi pembimbing dinyatakan dengan memberikan tanda tangan persetujuan pada formulir penetapan komisi pembimbing dan diketahui oleh ketua program studi
a)
Mahasiswa meminta persetujuan dosen
untuk menjadikan komisi pembimbingnya
b) Setelah memperoleh persetujuan semua
anggota komisi ( ketua dan anggota) pembimbing, mahasiswa meyerahkan form
tersebut kebagian akademik PS MPD untuk memperoleh persetujuan Ketua program
studi
c) Formulir yang telah memperoleh
persetujuan ketua program studi diserahkan kepada Dekan SPs-IPB
- Formulir Penetapan Komisi Pembimbing disampaikan ke SPs dan Dekan SPs meengeluarkan SK Susunan Komisi Pembimbing Mahasiswa paling lambat sebelum masa registrasi Triwulan berikutnya